
Panggayo.com – Royalti musik seharusnya menjadi napas ekonomi bagi para pencipta lagu dan musisi. Namun, di Indonesia, urusan royalti justru kerap berubah menjadi polemik panjang yang penuh keruwetan. Bukan hanya soal teknis pembayaran, tetapi juga menyangkut kejelasan hukum, transparansi tata kelola, hingga perdebatan siapa sebenarnya yang wajib membayar.
Benang Kusut yang Tak Kunjung Terurai
Meski regulasi soal royalti sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, praktiknya jauh dari kata sederhana. Penerapan aturan baru justru menimbulkan tanda tanya, terutama ketika dikaitkan dengan kasus lama yang sudah melalui jalur hukum.
Misalnya, terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang disebut-sebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung dalam kasus royalti, menimbulkan dugaan bahwa hukum di Indonesia belum memiliki kerangka yang konsisten dan jelas.
Di sisi lain, prosedur pembayaran royalti juga menuai kritik. Banyak pelaku usaha menganggap proses penarikan royalti kurang transparan, bahkan membebani, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Musisi Selalu Dirugikan
Sementara itu, para pencipta lagu dan musisi merasa hak ekonomi mereka masih jauh dari kata layak. Pemutaran lagu tanpa kompensasi dianggap sebagai bentuk “pembajakan legal” yang justru dilegalkan oleh keruwetan aturan.
Tak sedikit musisi yang menyuarakan kekecewaan karena kerja keras mereka seolah tak dihargai dengan semestinya.
“Musik adalah karya intelektual, bukan sekadar hiburan. Kalau diputar untuk kepentingan komersial tanpa royalti, sama saja merampas hak kami,” begitu salah satu musisi mengungkapkan keresahannya.
Siapa yang Sebenarnya Wajib Bayar?
Perdebatan juga muncul soal siapa yang seharusnya menanggung kewajiban membayar royalti. Dalam beberapa kasus, beban justru dialihkan kepada Event Organizer (EO), bukan penyanyi yang tampil di atas panggung. Perbedaan tafsir ini membuat pelaku usaha bingung, sekaligus mempertegas lemahnya kepastian hukum.
Jalan Tengah yang Diharapkan
Keruwetan ini pada akhirnya membutuhkan solusi yang lebih adil dan transparan. Ada tiga hal penting yang mendesak dilakukan:
- Mekanisme yang jelas dan proporsional – Penetapan tarif harus disesuaikan dengan skala bisnis, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha kecil, namun tetap memberikan perlindungan bagi pencipta lagu.
- Pelibatan aktif semua pihak – Pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus merancang aturan teknis yang melibatkan pelaku usaha sekaligus pencipta lagu, agar tidak menimbulkan konflik baru.
- Kesadaran dan kepatuhan – Edukasi tentang kewajiban membayar royalti perlu ditingkatkan, sehingga pelaku usaha tak lagi melihatnya sebagai beban, melainkan bagian dari menghargai karya seni.
Menjaga Ekosistem Musik yang Sehat
Royalti bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif yang sering kali menjadi identitas budaya bangsa. Jika mekanisme ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka bukan hanya musisi yang dirugikan, tetapi juga ekosistem musik Indonesia secara keseluruhan.
Penyebab Utama
-
- Ketidakpastian hukum → aturan baru tidak sinkron dengan kasus lama
- Prosedur pembayaran tidak transparan → dianggap membebani pelaku usaha
- Hak musisi tidak terpenuhi → pemutaran lagu tanpa kompensasi
- Perbedaan tafsir hukum → siapa yang wajib bayar? penyanyi atau pelaku usaha?
Aturan Royalti Musik
- Sebelum 2025 → UU Hak Cipta & aturan pemerintah sudah ada, tapi implementasi lemah
- 2025 → Terbit Permenkumham No. 27 Tahun 2025 → justru dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung terkait kasus royalti
- Setelahnya → Muncul konflik baru antara pencipta lagu, pelaku usaha, dan LMK
Solusi yang Diharapkan
- Mekanisme adil & proporsional – tarif disesuaikan dengan skala bisnis
- Kolaborasi semua pihak – pemerintah, LMK, musisi, & pelaku usaha duduk bersama
- Edukasi & kesadaran – pelaku usaha paham bahwa royalti = penghargaan karya
Intinya: Royalti bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk penghargaan pada musisi yang menghidupkan industri musik Indonesia.
Pada akhirnya, persoalan royalti musik di Indonesia adalah soal keadilan. Keadilan bagi musisi yang mencipta, sekaligus keadilan bagi pelaku usaha yang menggunakan karya tersebut. Tanpa aturan yang jelas dan dijalankan dengan transparan, keruwetan ini hanya akan terus menjadi lagu lama yang diputar berulang-ulang. (fir)

